BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Salah satu dari lima rahasia tuhan adalah datangnya ajal atau
kematian. Kedatangannya tidak dapat di deteksi oleh apapun dan siapapun. Oleh
karena itu amat wajar apabila seorang muslim selalu dianjurkan agar senantiasa
mengingat-ingat datangnya pedang maut yang setiap saat dapat ditebaskan, serta
mempersiapkan diri sebaik-baiknya menyambut kematian dengan bekal yang memadai.
Proses kematian seseorang mengalami beberapa fase yakni : sakit, sakarotul
maut, dan hembusan nafas terakhir. Dan kesemuanya memerlukan peralatan yang
berbeda.
Dalam hal ini kita harus melakukan seluruh kewajiban terhadap
mayit. Salah satunya yaitu menyolati mayit. Untuk itu kami akan memaparkan
bagaimana tata cara sholat jenazah dan segala sesuatu yang berkaitan dengan
itu.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang di maksud dengan Sholat Jenazah itu ?
2.
Apa saja Syarat-Syarat Sholat Jenazah?
3.
Apa saja Rukun Sholat Jenazah?
4.
Bagaimana Teknis Pelaksanaan Sholat Jenazah?
C.
Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui pengertian Sholat Jenazah.
2. Untuk mengetahui syarat-syarat sholat jenazah.
3. Untuk mengetahu rukun sholat jenazah.
4. Untuk mengetahui teknis pelaksanaan sholat jenazah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Solat Jenazah
Sholat jenazah ialah sholat yamg dilaksanakan atas jenazah secara
langsung. Bila jenazah itu tidak ada ditempat maka disebut sholat ghaib.[1]Pelaksanaan
sholat disini adalah dalam rangka menghormati dan mendo’akan mayit. Teknis
pelaksanaannya berbeda dengan sholat lain, karena semua rukun-rukunnya
dilaksanakan dengan berdiri tanpa ada ruku’, sujud dan duduk sama sekali.
Dalam urutannya sholat jenazah dilaksanakan setelah mayit
dimandikan dan yang lebih afdhol setelah mayit dikafani, kemudian setelah menyolati
proses selanjutnya adalah mengubur mayit.
اعلم أنّ الصلاة على الميّت فرض كفاية , وكذلك
غسله و تكفينه و دفنه [2]
Hukum sholat yang dilaksanaannya adalah fardhu kifayah, dalam arti,
apabila dalam satu desa sudah ada satu orang yang melaksanakannya maka
kewajiban bagi yang lain sudah gugur. Sebaliknya apabila dalam satu desa tidak
ada yang melaksanakan sama sekali, maka seluruh penduduk desa berdosa. [3]
B.
Syarat-Syarat Sholat Jenazah
Syarat-syarat sholat jenazah dibagi menjadi dua :
1.
Syarat bagi musholli(Orang yang sholat).
Dalam
hal ini, syaratnya sama persis dengan sholat lainnya, yaitu harus suci dari
hadas dan najis yang tidak dima’fu, menghadap kublat dan lain sebagainya.
2.
Syarat bagi mayit atau jenazah yaitu :
a.
Telah selesai dimandikan
b.
Posisi mayit berada didepan musholli dan jarak antara keduanya
tidak kurang dari 300 dziro’ (± 144 M)
c.
Tidak ada penghalang antara musholli dengan mayit.[4]
C.
Rukun Sholat Jenazah
Rukun sholat jenazah yaitu :
1.
Niat
2.
Berdiri bagi yang kuasa / mampu
3.
Bertakbir empat kali
4.
Membaca Al-fatihah setelah takbir yang pertama.
5.
Membaca sholawat atas Nabi setelah takbir kedua
6.
Membaca do’a
D.
Teknis Pelaksanaan Sholat Jenazah
Sholat jenazah
tidak dengan ruku’ dan sujud serta dengan tidak dengan adzan dan iqomat,
sedangkan caranya sebagai berikut :
Setelah berdiri
sebagaimana mestinya akan mengerjakan sholat, maka :
1.
Niat, menyengaja melakukan sholat atas mayit dengan empat takbir,
menghadap kiblat karena Allah. Lafadz niatnya :
أصلّى
على هذا الميّت( هذه الميّتة ) اربع تكبيرات فرض الكفاية مأموما لله تعالى
Artinya
:
“Aku
niat sholat atas mayit ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah ta’ala ”. [5]
2.
Setelah takbirotul ihrom, yakni setelah mengucapkan “Allahu Akbar”
bersamaan dengan niat, sambil meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri, diatas
perut (sedekap), kemudian membaca surat Al-fatihah, kemudian melakukan takbir
yang kedua.[6]
3.
Setelah takbir yang kedua, kemudian membaca sholawat atas Nabi,
sebagai berikut :
اللهمّ
صلّ على محمّد
Artinya :
“Ya
Allah, Berilah Sholawat atas Nabi Muhammad”[7]
Kemudian
melakukan takbir yang ketiga.
4.
Setelah takbir yang ketiga, kemudian membaca do’a sebagai berikut :
اللهمّ
اغفرلهُ ( لها ) وارحمهُ ( ها ) وعافهِ ( ها ) واعف عنهُ ( ها )
Artinya
:
“Ya
Allah, Ampunilah ia, berilah rohmat dan sejahtera dan maafkanlah dia ”.[8]
Kemudian
melakukan takbir yang ke empat.
5.
Selesai takbir yang keempat membaca do’a yang kedua, sebagai
berikut :
اللهمّ
لا تحرمْنا اجرهُ ( ها ) ولا تفتنّا بعدهُ ( ها ) واغفرلنا ولهُ ( ها )
Artinya
:
“Ya
Allah, janganah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami, dan janganlah
engkau memberikan kami fitnah sepeninggalannya, dan ampunilah kami dan dia”.[9]
6.
Kemudian memberi salam sambil memalingkan muka ke kanan dan ke kiri
dengan mengucapkan :
السّلام
عليكم ورحمة الله وَبَرَكَاتُه
Artinya
:
“keselamatan
dan rohmat Allah semoga tetap pada kamu sekalian”.[10]
Apabila jenazah itu laki-laki, imam atau orang yang menyolatkan
(jika sendirian) berdiri sejajar dengan
kepala, dan apabila jenazah itu perempuan, maka imam atau orang yang
menyolatkan (jika sendirian) berdiri sejajar dengan tengah badannya atau pusar.[11]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Sholat jenazah ialah sholat yamg dilaksanakan atas jenazah secara
langsung, dan Hukum sholat yang dilaksanaannya adalah fardhu kifayah.
2.
Syarat bagi musholli (Orang yang sholat) sama persis dengan
sholat lainnya,. Dan Syarat bagi mayit atau jenazah yaitu :Telah selesai
dimandikan, posisi mayit berada didepan musholli dan jarak antara keduanya
tidak kurang dari 300 dziro’ (± 144 M), tidak ada penghalang antara musholli
dengan mayit.
3.
Rukun sholat jenazah yaitu : Niat, Berdiri bagi yang kuasa / mampu,
Bertakbir empat kali, Membaca Al-fatihah setelah takbir yang pertama, Membaca
sholawat atas Nabi setelah takbir kedua, Membaca do’a.
[1] Amir Syarifuddin, garis-garis besar Fiqih (Jakarta : Prenada
Media, 2003),35
[2] Muhyiddin, Al-adzkaar An-nawawi (TTP : Daarul Ikhya’, TT ), 131
[3] Zainuddin Djazuli, Fiqh ibadah (Kediri : Lembaga Ta’lif wannasyr, TT), 186
[4] Ibid.
[5] Moh. Rifa’i, Risalah Tuntunan sholat lengkap (Semarang : Karya
toha putra, 2010), 73
[6] Ibid hal 74
[7] ibid
[8] Ibid hal 75
[9] Ibid hal 77
[10] Ibid hal 78
[11] Syaikh Hasan Ayyub, Fiqih Ibadah (Jakarta : Pustaka Al-kautsar,
2003), 304
Tidak ada komentar:
Posting Komentar